Pelayanan dan Pendampingan untuk WNI di Luar Negeri

Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau bekerja di luar negeri, khususnya di Taiwan, tentu memiliki tantangan tersendiri. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan berbagai bentuk pelayanan dan pendampingan demi menjamin hak, kesejahteraan, dan perlindungan bagi seluruh WNI.

Melalui halaman ini, Anda dapat menemukan informasi lengkap mengenai berbagai jenis bantuan yang tersedia—mulai dari pengurusan dokumen hukum seperti surat kuasa dan surat cerai, hingga layanan pendampingan ketenagakerjaan, bantuan klaim asuransi kematian bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta pendampingan dalam urusan pernikahan WNI dengan warga negara asing.

Kami juga menyediakan layanan pembuatan paspor dan visa, serta mendampingi proses pengajuan cuti mandiri agar Anda dapat kembali ke tanah air dengan aman dan lancar.

Setiap layanan dirancang untuk memastikan bahwa WNI tetap terlindungi secara hukum dan administratif, di mana pun mereka berada. Kami siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam setiap langkah penting selama berada di luar negeri.